AKP Febriandy Resmi Jabat Kapolsek Rumbai Pesisir 

Pekanbaru | Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:59 WIB

AKP Febriandy Resmi Jabat Kapolsek Rumbai Pesisir 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Rumbai Pesisir di halaman Mako Polresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Rabu (6/10/2021). (HUMAS POLRESTA PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Rumbai Pesisir di halaman Mako Polresta Pekanbaru, Jalan A Yani,  Rabu (6/10).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor KEP 413/IX/2021 tanggal 17 Sept 2021, AKP Febriandy diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Rumbai Pesisir menggantikan


Kompol Fauzi.  Sebelumnya AKP Febriandy menjabat Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Dalam amanat, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, selamat bertugas kepada pejabat baru dan terima kasih kepada pejabat lama. Kepada pejabat baru yang bertugas agar selalu memantau situasi Kamtibmas yang ada di lapangan.

Selain itu, selalu melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat serta instansi terkait upaya Preemtif, Preventif guna mendukung pelayanan yang terbaik serta berikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia menuturkan, merujuk kepada trend gangguan Kamtibmas yang terjadi  di Kota Pekanbaru sebagai sentral pemerintahan Provinsi Riau, baik politik, sosial, budaya, ekonomi dan keamanan perlu adanya stabilitas pemeliharaan Kamtibmas untuk mendukung program pemerintah Kota Pekanbaru, yang bertujuan untuk menciptakan Kota Pekanbaru Metropolitan yang Madani.

"Searah dengan tujuan tersebut, maka Polresta Pekanbaru sudah selayaknya menyesuaikan dengan meningkatkan kinerja melalui fungsi pokok kepolisian mulai dari preemtif, preventif sampai dengan tingkat penegakan hukum," ujar Kapolresta.

Kemudian, dalam menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 maka dalam pelaksanaan awal pendisiplinan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Level II, TNI-Polri perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan gugus tugas dalam penanganan Covid-19 di masing-masing daerah/kota," pungkasnya.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook